LEGENDA DAN SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
Nama kaballangang yang kita
kenal sekarang adalah berasal dari sebuah sejarah ( Barang Tompo ) Ya itu
seekor kerbau jantan berwarna putih yang matanya juga putih. Bahasa Bugis mata
putih disebut “ Ballang Mata “. Oleh karena pengaruh bahasa dan untuk
memudahkan penyebutan yang disesuaikan dengan masyarakat setempat maka sebutan
itu lambat laun berubah menjadi “ Laballang”. Dalam perkembangan selanjutnya yang oleh pengaruh
informasi dan dialek setempat sebutan tersebut tadi berubah menjadi “ KABALLANGANG
”, secara etimologi mengandung makna
khusus yaitu “BALLANG MATA” , Bahasa Indonesia berarti mata jernih
diartikan sebagai “ PENGLIHATAN SUCI ”. Dilain Sumbar tersebut juga nama “ KABALLANGANG “
Berasal dari sebuah cerita, bahwa berapa puluh tahun yang lalu ada seorang
kepala yang tinggal di cempa dan kemudian pindah ke Mallang Toa. Keberadaannya
waktu di cempa “ Sang Kepala “ Tersebut
memiliki kebun yang luasnya 0,70 hektar, yang di dalam kebun itu terdapat
sekitar 0,1 hektar yang tidak bisa ditumbuhi pepohonan maupun rerumputan
sehingga dikatakan “ BALLANG “ yang artinya belang. Dari perpaduan dua cerita tadi
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa nama kaballangang Berasal dari kata BALLANG
yang artinya “Belang”.
Pada tahun 1952 sistem pemerintahan masih terbagi dalam beberapa distrik
kaballangang Sendiri di Jalan Poros Pinrang Polman ± 19 KM dari kota
Pinrang. Kaballangang kala itu masih merupakan perkampungan kecil yang
termasuk ke dalam wilayah distrik paria. Sejalan dengan perkembangan di mana
sistem pemerintahan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 1100 Tahun 1961 Tanggal 16 Agustus 1961 yang isinya
membubarkan listrik lama dan membentuk struktur pemerintahan baru yang disebut
Kecamatan dengan demikian terbentuklah kacamatan duampanua yaitu
penggabungan dari listrik Paria dan listrik Batu lappa sehingga Desa kaballangang masuk pada kecamatan
duampanua.
Desa kaballangang Dahulunya adalah sebuah daerah yang sangat luas sebelum
dimekarkan menjadi tiga desa melalui Surat Keputusan Desa Kabalangang nomor : 5
Tahun 1992 tentang pemekaran desa Kaballangang sebagai berikut :
Desa Kaballangang ( Desa Induk )
Desa Massewae ( Desa Pecahan )
Desa Katomporang ( Desa Pecahan )